masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Purwakarta - Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 17 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan harus meyiapkan,Foto Copy KK, Foto Copy Akte, Kelahiran Anak, Foto Copy E-KTP Suami+ Isteri , Foto Anak 4x6 2lembar untuk berdasarkan kelahiran tahun ganjil berwarna diberi kode warna merah sedangkan untuk kelahiran tahun genap code berwarna biru Kalau Data Sudah Lengkap Bawa ke Kantor Disdukcapil masing masing, Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA),Kartu KIA ini sangat diperlukan sekali Digunakan Untuk Masuk syarat masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti.
Menurut Dandy ketua KPAI menjelaskan dalam pertemuan di kantor komisi perlindungan anak indonesia (KPAI),saat di temui awak.media tribuannanews.com,"Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Dalam Penerbitan kartu identitas anak(KIA) tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Dalam penerbitan KIA dimungkinkan diadakan kerjasama dengan pihak ketiga (Swasta) berupa pemberian Insentif (kemudahan/Fasilitas) kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu contoh tempat hiburan, toko buku, rumah makan dll, ta hanya itu manfaat dari kartu ini Diantara sebagai Sebagai bentuk pemenuhan hak anak danUntuk persyaratan mendaftar sekolah sekaligus Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank Untuk mendaftar mempermudah BPJS Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian,Pembuatan dokumen keimigrasian dan Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Bagi anak yang baru lahir, kartu identitas anak langsung di terbitkan(KIA) bersamaan dengan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut,Anak Usia 5-17 Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya Fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya Fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya.Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar untuk kelahiran tahun ganjil berwarna merah untuk kelahiran tahun genap berwarna biru Bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 tahun Waktu untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari lama waktu kerja( ujar Dandy).
Tedi



