masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM l Mandailing Natal - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Mandailing Natal di bawah pimpinan Akp Muhammad Rusli, S.H Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020, sekira pukul 08.30 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Kelurahan Kayu jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal tepatnya di depan Hotel Anugrah.
Adapun inisial kedua pelaku tersebut SIS, (20) Tahun, lajang, Islam, Pegawai swasta alamat Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Madya Tebing Tinggi dan CW, (24) tahun, lajang, Islam, pegawai swasta alamat Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,61 gram.
Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari warga, kemudian personil Sat narkoba polres Mandailing Natal dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli, S.H langsung bergerak kesasaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Mandailing Natal guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. *(Sudirmin nasution)



