masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara - Pelaku pencurian Sepeda motor yang selama ini masuk Daftar pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor Kotabumi Selatan akhirnya berhasil di tangkap,
Sabtu (25/1/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang diwakili Kapolsek Kotabumi utara AKP Rukmanizar mengungkapkan " DPO Aska Tra (23) warga Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat ini ditangkap, setelah hampir 2 bulan melarikan diri, dia ditangkap di tempat persembunyian nya di Sp.7 Pematang Panggang Kabupaten Mesuji hari jumat Tgl 24 Januari 2020 Pkl 09.00 Wib " ujarnya
Lebih lanjut lagi , dia menjelaskan bahwa kronologis kejadian, pada hari senin Tanggal 25 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wib. pelaku Aksa Tra bersama rekannya Riki Saputra (23) masuk ke halaman rumah korban Dewi Ningrum (40) dusun Gelok Desa Madukoro, selanjutnya kedua pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Revo No.Pol BE 4385 YH warna hitam yang sedang diparkir dengan menggunakan alat Kunci Liter T, Setelah pelaku berhasil langsung membawa kabur hasil curian, korban yang mendengar suara motornya berjalan keluar rumah dan berteriak, teriakan korban di dengar oleh tetangga sekitar, bersamaan dengan adanya patroli anggota Polsek Kotabumi Utara, sehingga salah seorang dari pelaku (R.S) berikut barang bukti, Sepeda motor korban, dapat di tangkap (Pelaku RS Proses sidik Sudah Dilimpah tahap II), sedangkan Pelaku Aska Tra saat itu berhasil melarikan diri Ujar AKP Rukmanizar.
" Kini terhadap pelaku yang telah kita tangkap An.Aksa Tra sedang dilakukan proses penyelidikan "pungkasnya (*/Elman)


