masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur -Satu hari jelang tahun 2020 Bupati Belitung kompetensi, kualifikasi, serta hal-hal lain yang diamanatkan aturan perundang-undangan,” kata Yuslih.
Yuslih menekankan pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi atau kepala dinas dilakukan lantaran masa jabatan yang dipegang sudah mencapai 5 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pada pasal 117 UU tentang Aparatur Sipil dan Pasal 133 PP 11 tentang Manajemen PNS menyatakan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Makanya beberapa waktu yang lalu kita melakukan job fit,” jelas Yuslih.
Saat ditanya apakah akan ada pelantikan untuk jabatan pengawas dan administrator (esseleon III dan IV) di awal tahun 2020 nanti, Yuslih mengungkapkan hal itu bisa saja dilakukan tergantung kebutuhan dan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya mutasi ini baik untuk penyegaran di organisasi. Kalau saya nyalon awal Januari pelantikan, tapi kalau dak nyalon ya langsung sampai kapan terakhir masa jabatan saya,” jawabnya *(Pitoy Suhartono)


