• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    123 desa di Tapanuli Utara Buka Pendaftaran Perangkat Desa

    admin
    28/01/20, 20:30 WIB Last Updated 2020-01-28T13:30:56Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Taput -
    Redianto Sinaga, Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten tapanuli utara Sumut menyebutkan, hingga saat ini, pendaftaran penerimaan perangkat desa telah dibuka di 123 desa dari total 241 desa se-Taput.

    Menurut Redianto, tahapan seleksi perangkat desa sangat dibutuhkan untuk memastikan terpilihnya perangkat yang layak dan cakap demi kemajuan desa.

    "Pendaftaran penerimaan perangkat desa telah dibuka di 123 desa dari total 241 desa se-Taput, sisanya akan menyusul sebelum bulan pebruari 2020," terang Redianto, Selasa (28/1).kepada wartawan 

    Pihaknya selaku pelaksana tugas supervisi atas pemerintahan desa berharap agar
    seleksi berjalan dengan semestinya, hingga menghasilkan perangkat yang layak dan cakap sesuai kebutuhan desa.

    Redianto menjelaskan, tahapan pendaftaran telah dibuka di 25 desa di Kecamatan Sipahutar, 26 desa di Pangaribuan, 21 desa di Siborongborong, 13 desa di Sipoholon, 11 desa di Purbatua, 12 desa di Siatasbarita, dan 15 desa di muara.

    "Untuk desa-desa di kecamatan lainnya, pendaftaran juga akan segera dibuka agar jadwal seleksi yang direncanakan pada bulan Februari 2020, dapat dilaksanakan," ujarnya.

    Ditargetkan, dua minggu setelah pelaksanaan seleksi, perangkat sudah akan aktif bekerja, meski hal tersebut masih harus menunggu petunjuk dari kementerian desa.

    Syarat pendaftar sesuai Peraturan Bupati Tapanuli utara nomor 02/2019, kata Redianto, meliputi ijazah setara SLTA, fotokopi KTP, fotokopi KK, pasfoto, usia maksimal 42 tahun, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak terpidana, pernyataan siap berdomisili, serta sejumlah berkas lainnya.

    "Penerimaan perangkat sesuai dengan kebutuhan posisi yang lowong," ungkapnya.

    Lanjut redianto sinaga untuk kategori desa swasembada diwajibkan diisi oleh 1 orang Sekretaris Desa (Sekdes), 3 orang Kepala Urusan (Kaur), 3 orang Kepala Seksi (Kaseksi), dan 3 orang Kepala Dusun (Kadus) yang bekerja bersama Kepala Desa untuk kemajuan desa.

    Sementara, untuk kategori desa swakarya dapat diisi oleh seorang Sekdes, 3 orang Kaur, 3 orang Kaseksi, dan 3 orang Kadus.

    Serta kategori desa swadaya yang wajib diisi seorang Sekdes, 2 orang Kaseksi, 2 orang Kaur, dan 2 orang Kadus sebut redianto. Tongam parapat. ( TP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan