• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Usaha Sampingan Miras, IRT Diamankan Polsek Pangkalan Banteng

    admin
    16/12/19, 15:42 WIB Last Updated 2019-12-16T08:42:26Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Polsek Pangkalan Banteng mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial AN (51) warga Desa Marga Mulya lantaran memiliki usaha sampingan menjual miras.

    AN (51) diamankan unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng pada Sabtu (14/12/2019) pukul 15.00 WIB di rumahnya.

    "Rumah pelaku AN (51) ini kerap dijadikan tempat jual beli miras oplosan. Setelah kita lakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku pada bagian dapur ditemukan miras jenis arak putih sebanyak 20 liter di dalam plastik kemudian 5 liter dalam galon," beber Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melalui Kapolsek pangkalan Banteng IPTU Bimasa Zebua, S.T.K.

    Kemudian, pelaku AN (51) berikut barang bukti berupa 25 liter miras jenis arak putih diamankan ke Polsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

    "Kami akan terus lakukan pembersihan area Kecamatan Pangkalan Banteng, terutama menjelang akhir tahun guna menjaga kondusifitas kamtibmas. Dan kepada masyarakat kami imbau apabila menemukan kejadian serupa dilapangan segera laporkan kepada aparat kepolisian, sehingga cepat kami tindak lanjuti," imbau Kapolsek.(rahmat) 

    Sumber : humas polres kobar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan