• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terciduk!!! Simpan Miras Dalam lemari, IRT Diamankan Polsek Pangkalan Lada

    admin
    16/12/19, 15:26 WIB Last Updated 2019-12-16T08:26:49Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM |  Kobar – Satu lagi perempuan berinisial AM (42) warga Desa Pangkalan Dewa diamankan Polsek Pangkalan Lada, Sabtu (14/12/2019) pukul 21.00 WIB dikediamannya yang berada di Desa Pangkalan Dewa.




    Perempuan yang sehari - harinya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk lantaran kedapatan menyimpan enam botol miras jenis arak putih di dalam lemari rumahnya.


    "Modus pelaku ini menyimpan miras dalam lemari, apabila ada pemeriksaan tidak diketahui petugas," terang Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pangkalan Lada.




    Namun malang bagi AM (42), lantaran perbuatannya ini diketahui petugas setelah digeledah dan ditemukan 6 botol miras yang sudah siap jual didalam lemari di kediamannya.




    Kemudian, pelaku AM (42) berikut barang bukti diamankan ke Polsek pangkalan lada guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.(rahmat) 

    Sumber : humas polres kobar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan