masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Satu lagi perempuan berinisial AM (42) warga Desa Pangkalan Dewa diamankan Polsek Pangkalan Lada, Sabtu (14/12/2019) pukul 21.00 WIB dikediamannya yang berada di Desa Pangkalan Dewa.
Perempuan yang sehari - harinya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk lantaran kedapatan menyimpan enam botol miras jenis arak putih di dalam lemari rumahnya.
"Modus pelaku ini menyimpan miras dalam lemari, apabila ada pemeriksaan tidak diketahui petugas," terang Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pangkalan Lada.
Namun malang bagi AM (42), lantaran perbuatannya ini diketahui petugas setelah digeledah dan ditemukan 6 botol miras yang sudah siap jual didalam lemari di kediamannya.
Kemudian, pelaku AM (42) berikut barang bukti diamankan ke Polsek pangkalan lada guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.(rahmat)
Sumber : humas polres kobar


