masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bogor – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pj. Kepala Desa Tonjong yang lama, Aja Wijaya kepada Kepala Desa terpilih Nur Hakim, periode tahun 2019-2025, di gelar Minggu, (22/12/2019) di aula Desa Tonjong.
Acara yang di hadiri Camat Tajurhalang Fikri Ihsani, BPD, LPM, Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya, berlangsung penuh hikmat.
Dalam sambutannya, Nur Hakim Kepala Desa terpilih mengatakan bahwa pembangunan pada hakekatnya adalah dari, oleh dan untuk seluruh masyarakat, oleh karena itu, pembangunan membutuhkan kebersamaan dan seluruh masyarakat.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Tonjong, marilah bersama-sama kita bangun Desa Tonjong menjadi Desa Tonjong yang maju menuju masyarakat sejahtera, dan saya berharap, terutama kepada para pendukung, dan juga kepada masyarakat Tonjong pada umumnya, marilah kita perkuat tali silaturahmi, dan hilangkan perbedaan yang terjadi pada pemilihan Kepala Desa Tonjong yang lalu, karena dengan persatuan, persaudaraan dan kerja sama yang baik, maka Desa Tonjong akan akan bisa lebih maju ke depannya nanti," imbuhnya.
Disamping itu, Nur Hakim juga memastikan bahwa, dalam praktek pelayanan kepada masyarakat nanti, tidak akan membeda-bedakan.
"Semua akan saya layani, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga masalah pembangunan, semua lingkungan akan kita bangun sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan perangkat Desa, Kepala urusan dan Kepala seksi selaku pembantu Kepala Desa, Nur Hakim Kepala Desa terpilih ini, mengatakan tidak akan melakukan pergantian personal, namun akan ada penambahan personal mungkin berupa staf, dan pergeseran posisi perangkat, adapun alasan ini dilakukan, mengingat bahwa penyelenggara pembangunan desa perlu di dukung oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman.
Pada kesempatan ini, Nur Hakim juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tonjong yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan untuk memimpin Desa Tonjong.
"Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya, untuk itu, saya akan gunakan kemampuan dan kapasitas saya untuk membangun Desa Tonjong dan juga untuk bisa mensejahterakan masyarakat secara amanah, jujur, adil dan selalu memegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku, dan terakhir, perlu juga saya kemukakan disini, bahwa dalam waktu dekat ini, kita akan ada pemilihan Ketua RW dan RT, mohon maaf, hal ini saya akan lakukan, bukan masalah politik, yang berkaitan dengan masalah Pilkades yang lalu, akan tetapi sesuai dengan ketentuan, bahwa Ketua RW dan RT tersebut yang akan kita laksanakan pemilihan, karena masa jabatannya sudah berakhir sekitar kurang lebih satu tahun yang lalu, demikian juga dengan lembaga kemasyarakatan, baik yang masa jabatannya yang sudah berakhir, perlu dilaksanakan pemilihan ulang," ungkap Nur Hakim.
Sementara itu ditempat yang sama, Fikri Ihsani Camat Tajurhalang Kabupaten Bogor, berpesan kepada Kepala Desa terpilih Nur Hakim, agar mulai dari hari ini dan selanjutnya, diminta untuk segera melakukan rekonsiliasi di Desa Tonjong.
"Kita tahu, Nur Hakim adalah sebagai Kepala Desa untuk seluruh Masyarakat Desa Tonjong, dan bukan hanya untuk memimpin tim sukses dan pendukungnya saja, tetapi hari ini pak Nur Hakim adalah bapaknya warga masyarakat Desa Tonjong, oleh karenanya segera lakukan rekonsiliasi, yang kemarin di rasa komunikasinya masih tersendat, masih kurang baik, tapi hari ini, kita harus menjadi sebagai negarawan, kita sambangi mereka, kita datangi, kita kunjungi dan silaturahmi, meminta mohon dukungan dan kerjasama, membangun desa Tonjong ke depan yang lebih baik, karena tanpa dukungan dari seluruh warga masyarakat, komponen masyarakat, elemen masyarakat, tentu kita semua tidak ada apa-apanya, oleh karenanya segera lakukan rekonsiliasi," jelas Fikri Ihsani.
Disamping itu, Fikri Ihsani meminta Kepala Desa yang baru terpilih, agar segera melakukan adaptasi, penyesuaian dengan cepat, menguasai dan memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi aturan atau payung hukum mengenai Pemerintahan Desa, karena ketentuan perundang-undangan itu dinamis, hari ini, hari esok dan lusa mungkin bisa berubah, disesuaikan dengan perkembangan jaman, kondisi dan lain sebagainya.
Oleh karenanya segera fahami dan kuasai, ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ada juga peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110, 111, 112, 113 dan lain sebagainya, ada peraturan Menteri Desa No. 1, 2, 3 dan seterusnya, itulah regulasi aturan main dan payung hukum Pemerintahan Desa, beserta juklak dan juknis Peraturan Daerah Kabupaten Bogor dan Peraturan Bupati Bogor dan seterusnya.
Fikri Ihsani Camat Tajurhalang meminta, agar Kepala Desa Tonjong memiliki kewajiban untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), tahun 2019-2025.
"Segera susun dan rumuskan RPJMDes, dan di sesuaikan dengan program pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, oleh karenanya, konsultasikan dan komunikasikan dengan Pemerintah Kecamatan Tajurhalang, kami siap membuka pintu yang selebar-lebarnya, dalam rangka penyusunan RPJMDes, dan silahkan inisiasi internal pemerintahan desa, baik dengan BPD, LPM maupun Sekdes dan perangkat Desa, dan 3 bulan setelah dilantik itu harus dirampungkan RPJMDes nya," sebutnya.
Fikri Ihsani Camat Tajurhalang Kabupaten Bogor juga meminta kepada DPD dan seluruh warga masyarakat Desa Tonjong, agar bersama-sama, ikut membantu dalam membangun Desa Tonjong, dan juga mendukung, kepemimpinan Kepala Desa yang dari hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini kedepan, agar berjalan dengan baik.* (Hotma Lingga. T)

