masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Sukadana Kayong Utara - Kepala Badan Pertanahan Nasional,Herkulanus Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi yang sedang dalam proses.
Demikian diterangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Herkulanus Richardo Lassa, SH, MH perihal proses rencana pembangunan Bandara di Kabupaten Kayong Utara.
"Setelah selesai, baru diajukan pelaksanaan pengadaan tanah, yang akan ditangani oleh Tim Pengadaan. Yang mana, Tim Pelaksana ini menjadi kewenangan dari Kakanwil Provinsi Kalbar. Kalau lokasinya itu berada di wilayah Kabupaten, Kakanwil bisa mendelegasikan kepada Kepala Kantor di Kabupaten,"terang Richardo di Sukadana.
Dilanjutkannya, atau bisa juga langsung dilaksanakan oleh Kakanwil BPN Provinsi, dengan melihat situasi dan kondisi. Ini menjadi kewenangan Kakanwil Provinsi Kalbar, apakah akan mendelegasikannya atau tidak kepada Kantor BPN Kabupaten Kayong Utara.
Lebih jauh disampaikan Richardo, SK Penetapan Lokasi inilah yang menjadi rujukan untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kakanwil Provinsi Kalbar. Ujar nya.
(Jm/Cahyo).


