masukkan iklan disini
“Tersangka AR kita amankan saat berada di rumahnya di Jl. Bengaris V sedangkan R kita amankan ditempatnya bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkap AKP Edia.
TRIBUANANEWS.COM | Palangka Raya – Tim Gabungan Resmob Polsek Pahandut dengan dibantu oleh Resmob Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng dan Anggota Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya berhasil meringkus komplotan pelaku curat, pada Rabu (18/12/2019) siang.
Ditemui diruang kerjanya, Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AR (21) dan R (21) merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan disebuah rumah yang tengah ditinggal pemiliknya dibilangan Jalan Bengaris V Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya.
“Tersangka AR kita amankan saat berada di rumahnya di Jl. Bengaris V sedangkan R kita amankan ditempatnya bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkap AKP Edia.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan diataranya 1 buah kipas angin merk Maspion, 1 buah tabung gas 12 Kg dan Televisi 21.
Dari keterangan awal tersangka diketahui bahwa sebagian barang yang dicuri telah berhasil dijual di forum jual beli online Palangka Raya yang ada di Media Sosial (Facebook).
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.* (Rahmat)

