masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Halsel - Setelah melalui penyelidikan dengan mengumpulkan bukti, bahan keterangan saksi selama dua bulan lebih, penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyelidikan kasus DD dan ADD tahun anggaran 2018 tercataat ada 32 desa yang ada di Kabupaten Halsel pada 2018 lalu mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa untuk kepentingan pembangunan desa, namun pengelolaanya ternyata ada yang di duga bermasalah sehingga di proses penyidik Polres Halsel.
Hasil sementara, penyidik Polres Halsel meningkatkan status kasus DD dan ADD ke tingkat penyidikan untuk enam desa, di mana Kepala Desanya diduga kuat menyalahgunakan anggaran DD dan ADD untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kapolres Halsel AKBP M Faisal Aris mengatakan perubahan status kasus 6 dari 32 desa yang menyalagunakan anggaran itu karena kerugian negaranya mencapai RP 1 milyar sebagaimana temuan Inspektorat Halsel.
"Desa Yaba, Indari, Wiring, Jojame, Kukupang, dan Desa Bisui, dengan kerugian negara bervariasi," kata Kapolres, Senin (16/12/2019).
Kapolres menuturkan pihaknya tidak segan-segan menindak para Kades yang diduga terindikasi korupsi karena selama ini di Halsel belum ada Kades yang di tahan terkait dengan kasus DD.
"Insya Allah akhir tahun ini, kita akan rilis terkait dengan kasus korupsi termasuk dengan 6 desa yang sudah naik status itu," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, meskipun keterbatasan penyidik namun Polres Halsel bisa menyelesaikan perkara kasus dugaan korupsi untuk 6 desa dari 32 desa yang di laporkan.
"Polres Halsel masih kekurangan penyidik namun itu bukan alasan kami untuk tidak memberantas korupsi di Halsel," tegas Kapolres.* (Rusdi Malan)

