• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Gowa Berhasil Amankan 848.58 kilo Sabu dari Dua Bandar Narkoba

    admin
    27/12/19, 13:22 WIB Last Updated 2019-12-27T06:22:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM. Gowa-Sulsel Dua pelaku bandar narkoba berinisial Fm Als Enal (30) warga Gowa dan seorang warga Makassar berinisial IL (25) ditangkap di dua tempat yang berbeda atas kasus penyalahgunaan narkoba.

    Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat tentang aktivitas transaksi penjualan narkoba di rumah lelaki FM Ali Zaenal.

    Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Selasa (24/12 2019) pukul 04.30 wita dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku FM als Zaenal dan ditemukan sabu seberat  18.20 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
    Hasil interogasi kemudian menunjuk salah satu rekannya yang berada di Makassar berinisial Lel. IL (25).

    Anggota bergerak membawa pelaku FM als Zaenal ke Jl Teuku Umar Makassar untuk penunjukan lokasi kemudian, berhasil mengamankan Lel IL.

    Pasca penangkapan terhadap IL kembali dilakukan penggeledahan dirumah pelaku
    di lorong Kubota Makassar dan ditemukan sabu seberat 730 gram.

    Hasil interogasi diketahui sabu yang dimilikinya didapatkan dari seseorang di Kalimantan  kemudian setelah berkomunikasi lewat HP  selanjutnya pelaku IL menemui jaringan di Batu Licin Kalimantan Selatan kemudian berhasil membawa Sabu seberat 1 Kg ke Makassar menggunakan Kapal Very, ungkap Kapolres Gowa saat Konferensi Pers dihadapan awak media.

    Pelaku juga mengakui bahwa Sabu dijual kepada para ASN dan pekerja Salon kemudian pelaku akan mendapatkan upah Rp. 40 juta jika sabu seberat 1 Kg dapat terjual.

    Tidak sampai disitu selanjutnya  dilakukan pengembangan di Jl Veteran Selatan Makassar untuk mengetahui jaringan yang ada di Makassar namun pelaku melakukan perlawanan  ingin merampas senjata petugas selanjutnya dilakukan tindakan tegas.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

    Kapolres Gowa saat dikonfirmasi atas kasus tersebut mengatakan," Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan lainnya dan, Polres Gowa akan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan maupun penyalahgunaan narkoba di Gowa," tegas Akbp Boy Samola. 

    Penulis : Harun Dg Nuntung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan