• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PN Pasir Pengaraian Akhirnya Vonis Bebas Terdakwa Penganiayaan Di Rohul

    admin
    14/12/19, 20:16 WIB Last Updated 2019-12-14T13:16:11Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM |Rokan Hulu-
    Adanya Dugaan tindak pidana Penganiayaan Yang Dilakukan terdakwa Hendra Efendi Terhadap Korban (Ramdhani), dinyatakan tidak terbukti Salah oleh majelis Hakim saat sidang Putusan digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian-Riau Selasa (10/12/2019).

    Dalam Membacakan Putusannya, Majelis Irfan Hasan Lubis,S.H Berpendapat Bahwa Terdakwa Hendra Efendi tidak terbukti bersalah Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayad S.H dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

    “Mengadili, Menyatakan terdakwa Hendra tidak terbukti Secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, membebaskan Terdakwa dari dakwaan JPU" Saat Membacakan amar Putusannya di Ruang Cakra.

    Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Saat di Konfirmasi, Majelis Menilai Pembelaan Terpaksa yang Dilakukan terdakwa,Korban mendatangi terdakwa dan Menghantam pakai helm sehingga terdakwa harus melakukan pembelaan terhadap dirinya.

    Atas Putusan ini, Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis,S.H Memberikan Kesempatan Kepada para pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa hukum terdakwa Untuk melakukan upaya hukum lainnya.

    “Atas putusan ini, silahkan untuk melakukan upaya hukum” kata Hakim Irfan Hasan Lubis,S.H Sebelum Persidangan ditutup.

    Ramses Hutagaol,S.H, M.H Dan Efesus Sinaga,S.H kuasa hukum Terdakwa Saat Ditemui Usai Persidangan Menyampaikan Rasa Syukurnya atas vonis bebas dari majelis hakim  terhadap Kliennya dari dakwaan JPU.

    “Alhamdulillah, Klien Kami Telah di Putus Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Ujarnya.

    Di Tempat Terpisah, Kasi Pidum Sri Mulyani Anom,S.H Ketika Dikonfirmasi Via Sms "Ya sesuai prosedur.. jika ada putusan begini kita upaya hukum kasasi dong.."

    Untuk Diketahui, Sebelumnya JPU Robby Hidayad,S.H Telah Menuntut terdakwa Hendra Efendi dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun.( Roin H.)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan