masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kota Tanjungbalai - Pengadilan Negeri kelas 2 Kota Tanjungbalai akhirnya menetapkan izal sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.Dalam perkara sidang kasus narkoba ini , izal terbukti memiliki sabu sebanyak satu kantong bungkusan kecil. Izal nama panggilannya, merupakan warga kecamatan Datuk bandar timur Tanjungbalai sumatera Utara telah terbukti bersalah menggunakan barang terlarang berupa sabu.
Dalam sidang perkara ini hakim ketua Ahmad Rizal. SH.MH memvonis izal dengan hukuman 10 tahun penjara , sesuai dalam UU no. 35 tahun 2009 dan dikutip melalui UU narkotika pasal 111,112 ,132.
Adapun hakim ketua kembali memutuskan pengurangan masa tahanan izal menjadi 6 tahun 8 bulan penjara dari hukuman yang telah dijalani nya sebelum persidangan dan didenda senilai satu milyar rupiah.
Dari itupun izal akan menjalani nya sesuai putusan hakim kepadanya. *SUFRINAL*


