• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengadilan Negeri Kelas 2 kota Tanjungbalai, Sidang Pidana Kasus Narkoba

    admin
    02/12/19, 23:25 WIB Last Updated 2019-12-02T16:25:15Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Kota Tanjungbalai - Pengadilan Negeri kelas 2 Kota Tanjungbalai akhirnya menetapkan izal sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.Dalam perkara sidang kasus narkoba ini , izal terbukti memiliki sabu sebanyak satu kantong bungkusan kecil. Izal nama panggilannya, merupakan warga kecamatan Datuk bandar timur Tanjungbalai  sumatera Utara telah terbukti bersalah menggunakan barang terlarang berupa sabu.

    Dalam sidang perkara ini hakim ketua Ahmad Rizal. SH.MH memvonis izal dengan  hukuman  10 tahun penjara , sesuai dalam UU no. 35 tahun 2009 dan dikutip melalui UU narkotika pasal 111,112 ,132.

    Adapun hakim ketua kembali memutuskan pengurangan masa tahanan izal menjadi 6 tahun 8 bulan penjara dari hukuman yang telah dijalani nya sebelum persidangan dan didenda senilai satu milyar rupiah.
    Dari itupun izal akan menjalani nya sesuai putusan hakim kepadanya. *SUFRINAL*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan