• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemda Luwu Bersama BPOM Palopo Sosialisasikan Inpres No.3 Tahun 2017 dan Permendagri No.41 Tahun 2018.

    admin
    02/12/19, 21:40 WIB Last Updated 2019-12-02T14:40:51Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | luwu -  Sekda Luwu Drs.Ridwan M.Si membuka acara Sosialisasi Instruksi  Presiden RI No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2018. Terkait  Peningkatan  Efektivitas  Pengawasan  Obat dan Makanan yang di selenggarakan  oleh UPT BPOM  Palopo di Pola Andi kambo. Senin (2/12).

    "Dalam rangka  peningkatan  Efektivitas  Pengawasan  Obat dan Makanan diharapkan Sinergitas dan kolaborasi seluruh  OPD dalam lingkup  Pemda Luwu. Dalam hal menyediakan informasi data base pelaporan pemberian sertifikasi/perizinan fasilitas pelayanan  kesehatan /fasilitas  kefarmasian, usaha mikro  obat  tradisional,  dan industri  rumah tangga pangan dengan mengacu pada sistem  informasi  yang dikembangkan  oleh Kementerian  Kesehatan ungkap, Sekda Luwu". 

    Lebih lanjut Sekda menjelaskan, Pemda Luwu diharapkan  membentuk Tim Koordinasi  Daerah  Pengawasan  Obat dan Makanan  yang di Ketuai oleh Sekda Luwu yang akan membatu UPT BPOM Palopo dalam menjalankan tugas Pengawasan Obat dan Makanan yang  membawahi 7 Kabupaten  kota. 

    Saat ini pengecekan izin BPOM dan  pengaduan terkait makanan yang mengandung  zat berbahaya  bisa dilakukan di melalui  Aplikasi  BPOM Mobile.  Setiap masyarakat  dapat melaporkan  atau mengajukan  pengaduan terkait pengawasan  Obat dan Makanan disetrai bukti foto. Ungkap  Dra. Ina Tanujaya, Apt.M.Sc pihak BPOM Provinsi Sulsel. 

    Sekda mengucapkan terima  kasih pada UPT BPOM  Palopo yang sudah memfasilitasi kegiatan sosialisasi  Inpres  No. 3 Tahun 2017  dan Permendagri  No. 41  Tahun 2018  "Atas nama Bupati Luwu  saya mengucapkan  terimakasih  yang sudah menyelenggarakan  sosialisasi  ini" ucap Sekda Luwu. *Aris
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan