• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi, Satnarkoba Polres Gowa Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu, Diantaranya Terdapat Anak Dibawah Umur

    18/12/19, 00:56 WIB Last Updated 2019-12-17T17:56:08Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Gowa - Perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan terus ditingkatkan. Kali ini, Satnarkoba Polres Gowa membekuk pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, bahkan diantara pelaku terdapat anak masih dibawah umur, Jumat (13/12/2019)

    Keenam pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Kabupaten Gowa, Makassar dan Takalar dan dua diantaranya anak-anak. Lima pelaku positif sebagai pengguna.

    Para pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba dan dua diantaranya adalah residivis. Wilayah operasi mereka di Gowa, Takalar dan Makassar serta mempunyai peran masing masing.

    Barang bukti yang dapat diamankan berkat dilakukan penggeledahan terhadap orang dan tempat tinggal para pelaku baik di wilayah Gowa, Takalar dan Makassar.

    Jumlah barang bukti seberat berat bb 26.57 gram dengan rincian sebagai berikut :

    TKP 1 : 5 Sachet bening yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 1.06 gram, 2 batang pireks kaca, 1 buah bungkus rokok Surya. Barang bukti dikuasai oleh R W (anak dibawah umur)

    TKP 2 : 4 Sachet bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu seberat 2.46 gram, 2 pack shacet bening kosong, 1 buah alat timbangan elektrik skil dan 1 unit Hp Merk Vivo warna merah dikusai oleh Arsd dan Muh F.

    TKP 3 : 2 shacet bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu seberat 23.05 gram, 3 pack plastik bening kosong ukuran besar, 1 buah timbangan elektrik skil, 1 buah toples warna kuning, 1 buah sendok warna biru dan 1 unit Hp merk samsung warna putih milik bandar An Bd.

    Adapun modus para pelaku adalah, pelaku mendapatkan sabu dengan cara dipesan secara langsung, melakukan pesanan via telepon, dan Shabu diover kepada rekan rekannya kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku

    Sedangkan motif dari para pelaku adalah ekonomi, dan bersenang senang.

    Transaksi barang haram ini dilakukan dengan cara bertemu langsung, menentukan lokas transaksi, dan dengan cara membarter sabu dengan HP.

    Konsumen pelaku berasal dari  kalangan buruh maupun masyarakat umum, Shabu dibeli diwilayah Sulawesi Tengah dan Makassar. Sedangkan penjualan shabu ini dilakukan secara maraton.

    Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satuan Narkoba terkait adanya lokasi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengintai tempat transaksi narkoba di Jalan Poros Malino, yang kemudian dilakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial R W ditemukan 1 batang Pirex bekas pakai dan Muh I didapatkan Sabhu 5 shaset yang merupakan dari Muh Y untuk dijual.

    Berdasarkan hasil interogasi terhadap Muh Y menunjuk Muh F sebagai pemilik Sabhu. Pasca interogasi Muh F menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli dari Muh F seharga Rp. 500 ribu lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan pada kantong celana 1 shaset Shabu.

    Selanjutnya dari pasca interogasi menunjuk Arsd Z T dan dilakukan penangkapan dan ditemukan 3 shaset Shabu dan barang bukti lainnya.

    Sedangkan hasil interogasi terhadap Arsd menjelaskan bahwa Shabu dibeli dari Bd Dg R  sebanyak 20 gram seharga Rp. 22 Juta. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Bd Dg R dan ditemukan 2 shaset Shabu dihalaman rumah dan barang bukti lainnya kemudian menjelaskan Shabu dibeli dari Adn Als Ac sebanyak 1 Ons seharga Rp. 80 juta.

    Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.* (Harun Dg. Nuntung)

    Sumber : Humas Polres Gowa
    Dasar, LP No. 218 SPKT, tanggal 13 Des 2019 ttg Narkotika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan