• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Nisel Tahan Mantan Bendahara Disdik Nisel

    admin
    05/12/19, 17:52 WIB Last Updated 2019-12-05T10:52:46Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Kejari Nisel Tahan Mantan Bendahara Disdik Nisel, PZ Terkait Kasus USBM Yang Merugikan 5,8 Miliar

    TRIBUANANEWS.COM | NISEL / SUMUT -Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2012 berinisial PZ, pada Rabu, (4/12/2019).

    Hal ini dikatakan Kajari Nisel, Rindang Onasis melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis, (5/12/2019).
    Ia menerangkan, terkait lanjutan pengembangan penyidikan kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh USBM ( universitas setia budi mandiri ) medan di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Tahun2012-2013, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap PZ dengan Surat penetapan tersangka Nomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019.
    Selanjutnya,  Pemuda NISEL Disiplin Luahambowo., SH Mengharapkan terungkap secepatnya siapa dalang KASUS USBM tersebut. 
    Dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan Nomor Surat Perintah Penahanan : Print-01/L.2.30/Fd/12/2019. Rabu 04 / 12 2019. sekitar pukul 21.00 wib langsung ditahan.

    "Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 5,8 miliar lebih dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara terkait kasus itu," tandasnya.
    Saat ini, kata dia, Tersangka dititip di Lapas Kelas III, Telukdalam Kabupaten Nias Selatan selama 20 hari ke depan.
    "Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
    Ia menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait .

    Terus, hasil konfirmasi dari kasi intel kajari Teluk dalam D. ZEBUA,. SH melalui whastAap masih belum ada tersangka baru .* [ Tim 030s. / Ni  ]
         
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan