masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |Gowa-Menindak lanjuti himbauan Kapolres Gowa, Akbp Boy FS Samola,SIK,MH, tentang penyalahgunaan Obat obat terlarang, khususnya Lem Fox Yang kerap digunakan para kaum remaja, menyikapi hal tersebut Kapolsek Pallangga Bersama Personil mendatangi toko toko bangunan yang ada diwilayah hukum Polsek Pallangga agar tidak menjual Lem Fox kepada kalangan anak anak remaja atau yang masih dibawa umur, Kamis, (26/12/2019)
Dalam kunjungannya ini kepedagang, Kapolsek Pallangga Akp Hendra
menyampikan himbauan kepada pemilik toko untuk tidak memperjual belikan lem fox secara sembarangan kepada para remaja, Barang tersebut ketika digunakan atau dikonsumsi oleh anak anak efeknya akan menimbulkan mabuk, serta akan merusak organ tubuh anak tersebut,Jadi kami minta kepada para pemilik toko untuk lebih efektif dalam menjual barangnya, jangan dijual kepada anak anak remaja, apaalgi anak sekolah, Himbaunya.
Dikatakan Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto,S.Sos kegiatan tersebut kami lakukan untuk mencegah maraknya anak anak menyalahgunakan lem Fox, Seain itu tujuaannya untuk mengantisipasi dan mencegah anak anak kecanduan akibat relasi barang tersebut terhadap organ tubuh, dengan langkah langkah ini kami melakukan kunjungan dan memberikan himbauan kepada pemilik toko, agar tidak menjaul barang tersebut kepada anak anak remaja, Jelasnya.
Dengan himbauan dari Kapolsek Pallangga para pemilik toko dan penjual merespon dengan baik serta berjanji tidak akan menjual barang tersebut kepada anak-anak serta remaja.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanyo,S.Soa menuturkan bahwa dalam meminimalisir penyalahgunaan obat obat terlarang perlu peran serta dari masyarakat untuk pencegahannya. Ucapanya
Kami Harap kerja sama masyarakat untuk pencegahan ini, laporkan ke Polisi jika masyarakat menemukan penjual obat jenis dextro tunggal, THP, atau menjual obat kandungan dextro berdosis tinggi. Kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ahmad)


