• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Informasi Dari Masyarakat Dagangkan Barang Haram, 7 Pelaku di Amankan Satuan Narkoba

    admin
    02/12/19, 06:34 WIB Last Updated 2019-12-01T23:34:30Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM - Bandung- Satuan Narkoba Polresta Bandung kembali amankan pelaku peredaran barang haram, jenis ganja, obat obat terlarang dan Narkotika.

    Para pelaku sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandung beserta barang bukti lainnya, berupa Ganja paket besar, sabu dan Obat obat terlarang.

    Waka Polresta Bandung Kompol Mikranuddin, S.H, S.I.K M.H yang di dampingi Kasat Narkoba mengatakan, Keberhasilan Satuan Narkoba dalam pengungkapan narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada polisi. Kemudian, kita membentuk tim untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. 

    Lanjut Waka Polresta, berdasarkan informasi dari masyarakat itu, polisi berhasil mengungkap peredaran ganja seberat Rp 7,5 kg, yang di dapat dari pelaku berinisial JI. 

    Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, ganja 7 paket besar yang di bungkus lakban warna kuning, 1 paket sedang, satu buah timbangan dan HP merek xiomi.

    "Tim pun berhasil mengungkapnya dan mengetahui ada peredaran ganja. Namun untuk pengungkapan penyalahgunaan shabu dan obat-obatan merupakan rangkaian dari operasi antik selama 10 hari yang dilaksanakan Polres Bandung dari 21 sampai 30 Nopember 2019," ujar Wakapolresta.

    Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Bandung, dimana salah satu pelaku pengedar ganja diduga jaringan Aceh. Juga dari tujuh tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bandung itu, tersangka JK alias Akew merupakan risidivis.

    Akibat perilakunya pelaku di jerat hukuman maksimal 20 tahun.

    Kasat Narkoba AKP Jaya Sofian, mengatakan awalnya, pelaku memiliki 25 Kg ganja, sebagian besar sudah terjual dan sisanya 7,5 kg menjadi barang bukti," Kasat mengatakan, tersangka menjual ganja Rp 6,5 juta per kg. "Dia, JK, merupakan bandar besar. Ganjanya disinyalir dari Aceh dan ganjanya diedarkan di Kabupaten Bandung," pungkasnya.* [Suhendar]

    Sumber *Polres Bandung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan