masukkan iklan disini
"Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Akan Memberikan Efek Jera"
Oleh : M.S. Pelu, M.Si
Rencana negara menerapkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Kelas Kakap Tidak Menimbulkan Efek Jera.
Menanggapi untuk sanksi Hukuman Mati bagi koruptor dapat saja dilakukan, mengingat ada pendekatan yang memuat tentang itu diperaturannya. Akan tetapi Hukuman Mati bagi koruptor dapat saja tidak menimbulkan efek jera, dimungkinkan ada dari antara pelaku korupsi melakukan itu dengan itikad menjadi tameng keberdayaan keluarga dan lain lain.
Yang dimaksud efek jera untuk siapa, bukankah jika hukuman mati dilakukan yang pelaku sudah game. Jika Negara benar-benar mau menerapkan fungsi efek jera diantaranya memenjarakan pelaku korupsi dengan menampakkan pelaku korupsi dimaksud di tempat keramaian umum/ Alun-alun kota dan sejenisnya.
Lakukan ketetapan ini dengan tegas, dibuatlah Undang Undang Darurat tentang ini, tidak usah mempertimbangkan dampak psykologis, negara tidak boleh memikirkan akan intervensi dari Komisi HAM Internasional mengingat ini demi keamanan asset keuangan/ harta negara.
Melihat ruangan tahanan koruptor saat ini, selain ber AC, juga seluruh dinding dan atapnya terbuat dari kaca transparan/anti peluru. Hanya fasilitas MCK nya yang tertutup sebatas posisi jongkok.
Bangun penjara semacam ini di Ibu Kota dihalaman Lapangan Monas sedangkan ditiap Provinsi dibuat di Alun-alun. Seluruh asset hasil korupsinya disita untuk negara/dimiskinkan.
Jangan takut dengan intervensi HAM Internasional, ini demi keberlanjutanan Asset NKRI.

