masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Labuhanbatu -
Pelaksanaan Pemilihan Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Pemilihan tersebut di laksanakan diruang BPD dengan para anggota yang terpilih melalui keterwakilan di wilayah masing-masing dan keterwakilan perempuan, adapun demikian mereka tidak melakukan seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 juga ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 30 ayat (1) di seluruh peserta yang mengungguli suara dari 9 calon keterwakilan laki-laki Eben Ezher Hutasoit dengan jumlah suara 64, sementara semua lawan nya hanya meraih suara 48 dan 36.
Saat ini Penduduk Desa Kampung Padang sangat kecewa atas tindakan ini, dikarenakan tidak sesuai seperti undang-undang pemilu siapa yang paling banyak suara dialah yang menjadi Ketua.ungkap Paino salah satu warga Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar sigap dan tegas menindak lanjuti kasus ini agar tidak terjadi komplen nantinya, agar roda BPD Desa Kampung Padang ini berjalan sesuai harapan masyarakat dan aparat Desa.tegasnya.(mangotal)


