• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Faisoli Rubianto Tahanan Polsek Mengwi Dilimpahkan

    admin
    03/12/19, 14:45 WIB Last Updated 2019-12-03T07:45:36Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | BADUNG BALI, Penyidik Unit Reskrim Polsek Mengwi, pukul 09.20 wita melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali pada Selasa, (03/12).

    Penyerahan tersangka atas nama Faisoli Rubianto ini berasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : SPP. /17-E/XII/Res.1.8/2019/RESKRIM. tanggal  03 Desember 2019, pasalnya sudah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).

    Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu. I Wayan Sujana, SH mengatakan selama proses penyidikan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan cukup bukti, untuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian dilimpahkan.
    "Selama pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang di tunjukan," terang Wayan Sujana.

    Kapolsek Mengwi, AKP. Gede Putra Astawa, SH, SIK membenarkan pelimpahan tersangka Faisoli Rubianto tersebut, sehingga tahanan Polsek Mengwi kini tinggal satu orang tahanan atas nama Andre Sofyan Saori. "Tersangka Andre ini, segera akan menyusul untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung," tutupnya. (Iskandar/Udiana)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan