• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga BUMD Beltim Tidak Terkendali

    admin
    07/12/19, 11:47 WIB Last Updated 2019-12-07T04:47:32Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Manggar,Belitung Timur - *Yusli Ihza* selaku pemilik saham moyoritas telah menerima Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD Beltim, PT Pembangunan Belitung Timur, dari Plt Direktur Keuangan Dodi Garninto, di Ruang Kerjanya, Selasa (24/9/2019).

    BUMD Belitung Timur, PT Pembangunan Belitung Timur, sepertinya sudah tidak terkendali, terlihat dari kerancuan-kerancuan keputusan yang diambil oleh Bupati Beltim yang tidak sesuai dengan Perda NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN BELITUNG TIMUR.

    Menurut Ade.K.LSM Fakta  adapun yang Pertama, pengangkatan PLT Direktur keuangan BUMD Beltim Dodi Garninto. Sesuai dengan Perda no 11 tahun 2008 pasal 17 ayat (2) Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan, sementara PLT sekarang diangkat untuk masa jabatan 6 bulan.

    Kedua, PLT Direktur keuangan BUMD Beltim yang diangkat oleh Bupati Beltim saat ini adalah mantan Direktur Keuangan BUMD Beltim sebelumnya. Permasalahannya adalah Yuslih dibanyak kesempatan banyak memberi informasi bahwa manajemen BUMD Beltim tidak berhasil malah ada menyebutkan BUMD Beltim merugi. 
    Kalau demikian pengangkatan PLT Direktur Keuangan BUMD Beltim juga tidak sesuai dengan pasal 10 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan setiap tahun.

    Ketiga, dimana keberadaan dewan pengawas BUMD Beltim saat ini.
    Karena menurut Perda Nomor 11 tahun 2008 Pasal 16 Ayat (2) yang berbunyi, Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan Calon Direksi Kepada Bupati. Saat ini sudah masuk bulan ketiga berakhirnya masa jabatan Direksi BUMD Beltim, Dewan pengawas belum mampu menetapkan Calon² Direksi untuk ditetapkan Bupati.

    Keempat, Pansel Direksi BUMD Beltim sudah tidak jelas kinerjanya. 
    Dengan sudah melenceng jauh dari jadwal kegiatan yang ditetapkan, Pansel BUMD Beltim bisa jadi sudah terpapar dengan kepentingan2.

    "BUMD Beltim betulkah masih layak untuk membantu Pemda Beltim mengoptimalisasikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 
     dijadikan kepentingan² politik"tegas Ade.k.

    (Pitoy,Suhartono)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan