• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satu Dari Empat Tersangka Curanmor Di Hadiahi Timah Panas

    admin
    27/11/19, 10:11 WIB Last Updated 2019-11-27T03:11:46Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Batam - Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purbowo, Menggelar Konferensi Pers, bertempat di Mapolresta Barelang. pada hari selasa (26/11/19), terkait Empat (4) orang tersangka Pelaku tindak Pidana pencurian dengan melakukan kekerasan terhadap korbannya dan akhirnya dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.

    Salah Satu dari ke empat  Pelaku tindak Curas tersebut dihadiahkan tembakan dikarenakan hendak mencoba melakukan perlawanan saat polisi melakukan pengamanan.

    AKBP Prasetyo Rachmat Purbowo, Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwasanya (4) orang pelaku tersebut sudah melakukan tindak pidana di beberapa tempat kurang lebihnya ada (8) delapan kali tindak pidana kejahatan yang sudah pernah mereka perbuat.

    Adapun sebagai barang bukti  beberapa unit handphone yang disita dari empat (4) para pelaku, sebagai bukti tindak  kejahatan yang sudah dilakukan para tersangka" Tutur  Kapolresta Barelang".

    Kapolresta Barelang menjelaskan kepada awak media pelaku tindak pidana pencurian ini setiap kali mau  melakukan kejahatannya yakni dengan cara mengikuti para korbannya dan langsung  merampas handphone yang diletakkan di dalam dasbor motor tersebut.

    Korban dari tindak kejahatan tersebut rata - rata adalah perempuan, empat dari pelaku pencurian salah satunya bertugas untuk mengambil barang korban dan dua motornya bertujuan untuk mencoba menghalang - halangi korban pada saat melakukan pengejaran kepada pelaku.


    Saat Sat Reskrim Polresta barelang hendak melakukan penangkapan terhadap ke empat (4) pelaku, salah satu pelaku inisial YPT bertindak ssbagai Joki Motor mencoba untuk melawan petugas dan pada akhirnya dihadiahkan  tembakan"ucap pak Prasetyo.

    AKBP Prasetyo mengucapkan bahwasanya dua dari pelaku masih dibawah umur dan dua pelaku lainnya sudah berstatus resedivis dalam kejahatan (perkara) tindak pidana yang berbeda."tutup. *(Hany).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan