• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DLH Labuhanbatu dan Kelurahan Ujung Bandar Bergotong Royong untuk Menjaga Kebersihan

    admin
    30/11/19, 07:13 WIB Last Updated 2019-11-30T00:13:59Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Labuhanbatu -
    Yusarleni Pohan,Spd.M.melaksakan gotong royong di wilayah kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,Jumat .29/11/2019.

    Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup H.Kamal Ilham.SKM.M.M,melalui kepala bidang (Kabid) pengelolaan sampah dan limbah B3 Supardi Sitohang.SE menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong bersama ini dilaksanakan sesuai surat lurah
    Nomor:004/1174/Seketika/2019 tanggal 20.Nopember.2019.

    Menurut Supardi Sitohang.SE menjelaskan " secara teknis operasional pelaksanaan gotong royong dalam upaya menciptakan lingkungan bersin dan nyaman sehat di lapangan.Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu perintahkan Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 untuk melakukan kordinasi dan komunikasi kepada Lurah Ujung Bandar efesien dan efektif " jelasnya

    Kita dari DLH menurunkan langsung Kepala Seksi Penanganan Sampah Yulianofa Siregar.S.H,Kepala Seksi Pengurangan Sampah Junior Ahmad Efedy Hasibuan.S.K.M,Kepala Seksi Limbah Bebahanya dan Beracun(B3) Many Haryanto Harahap.S.E.1 unit Dump Trak(1 sipir+3kernek) kendaraan roda 3 (Betor)1 unit Petugas kebersihan dan staf Pusat Daur Ulang(PDU) sebanyak 40 orang,sedangkan dari kelurahan turut hadir Liurah Ujung Bandar
    Yusarleni Pohan.SPd.M.M,Kepala Lingkungan Lobusona,staf kelurahan ujung bandar dan warga perumahan lobusona

    Berbagai jenis peraturan dan ketentuan mengatur tentang lingkungan hidup dan pedoman dalam pelaksanaan nya mulai dari undang-undang R.I Nomor:32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup undang-undang R.I Nomor:18.tahun .2008.tentang pengelolaan sampah,undang undang R.I.Nomor :39.tahun.2009,tentang kesehatan PP R.I.Nomor:81.tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan dan sampah sejenis sampah rumah tangga.PP R.I Nomor:101.tahun 2014, tantang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun,Permendagri Nomor:33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolan Sampah.Peraturan Persiden R.I.Nomor:97 tahun 2007 tentang kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenisnya
    Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2011 tentang pedoman meteri muatan rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.ada Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor:8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor:09 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi Daerah dalam Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis nya.
    Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor:3 tahun 2016 tentang Rencana tata Ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035 Serta peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor:04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Jumat bersih,Sabtu hijau,Minggu sehat

    "Kesemua inti dan pada peraturan dan ketentuan itu, adalah guna memenuhi lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak azasi,setiap warga negara republik Indonesia", tutur Supardi Sihotang.SE.

    Supardi juga menambahkan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat itu, tidak dapat dilakukan namun hanya sebatas membaca peraturan  namun hanya bahas sana bahas sini.tetapi turun kelapangan untuk melakukan kerja nyata sepeti gotong royong kebersihan, penanaman pohon penghijauan penanaman bebagai jenis bunga, pembuatan taman-taman kota,taman Kelurahan,taman desa,taman perkotaan baik negeri maupun swasta, sekolah,kampus,taman kanak-kanak,taman rumah ibadah dan tama pinggir jalan dan taman bunga ataupun apotik hidup di pekarangan rumah warga.

    "Tindakan-tindakan nyata itu yang sangat di perlukan, walaupun hanya di kerjakan dari hal yang ringan dan kecil, lama-lama kan menjadi luas dan semuanya menjadi luas dan bersih dan asri.ungkap Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Labuhanbatu. *(Mangotal.m)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan