• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bocah 4 Tahun Dicabuli Pria Parubaya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Faktanya!!!

    admin
    29/11/19, 06:20 WIB Last Updated 2019-11-28T23:20:18Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Kobar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial MA (48) warga Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.

    MA (48) diringkus Polres Kobar di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Baru, Kec. Arsel setelah melakukan perbuatan bejatnya, mencabuli seorang anak sebut saja Kenanga (4) yang masih berusia empat tahun. 

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melaluli Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (25/11/2019) pukul 10.00 WIB, tepatnya di rumah tersangka.

    “Saat kejadian korban, Kenanga (4), datang main kerumah tersangka MA (48) dan tiba – tiba tersangka langsung mengangkat paksa korban yang kemudian mencabuli korban secara paksa sebanyak satu kali. Dan saat terjadinya pencabulan tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” beber AKP Tri.

    Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban, Kenanga, mengadukan perbuatan MA (48) kepada ibunya Sri (40). Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.

    “Tersangka MA (48) dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

    Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 ttg Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 th 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Milyar.* [rahmat]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan